1. Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
A.
Pengertian Hukum
Di dalam bukunya “Pengantar
Dalam Hukum Indonesia”, menurut Utrecht pengertian hukum adalah sebagai
himpunan peraturan yang mengatur tata tertib yang ada di dalam masyarakat dan
harus ditaati oleh masyarakat.
Selain Utrecht, beberapa Sarjana
Hukum Indonesia seperti JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropraoto SH.
pengertian hukum adalah peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi, pelanggaran
terhadap peraturan ini mengakibatkan adanya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
B.
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri Hukum :
a)
Adanya perintah
b)
Perintah tersebut harus dipatuhi oleh setiap
orang.
Hukum bersifat mengatur dan
memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang memaksa untuk setiap orang
untuk taat serta dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap setiap orang yang
melanggarnya.
C. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua segi, yaitu segi formal
dan segi material. Sumber hukum material dapat dilihat dari berbagai sudut
pandang seperti politik, sejarah, ekonomi, dan lain sebagainya. Sedangkan
sumber hukum formal, antara lain:
a)
Undang-undang (statue) : kekuasaan hukum yang
mengikat yang diadakan dan dikuasai oleh penguasai negara.
b)
Kebiasaan (Costum) : tingkah laku manusia yang
dilakukan secara berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Jika ada tindakan
yang berlawanan maka akan dianggap melanggar perasaan hukum.
c)
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) :
keputusan hakim yang sering dijadikan keputusan hakim mengenai masalah yang
sama.
d)
Traktat (Treaty) : perjanjian antara dua orang
atau lebih, sehingga masing-masing pihak saling terikat.
e)
Pendapat Sarjana Hukum : pendapat para sarjana
yang sering kali dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
D. Pembagian Hukum
- Menurut Sumbernya:
1) Hukum Undang-undang adalah
hukum yang tercantum dalam undang-undang
2) Hukum Kebiasaan adalah hukum
yang ada karena terbiasa (adat)
3) Hukum Traktat adalah hukum
antara negara-negara dalam suatu perjanjian
4) Hukum Yurisprudensi adalah
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Menurut bentuknya:
1) Hukum tertulis,
2) Hukum tak tertulis.
- Menurut tempat berlakunya:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja
- Menurut waktu berlakunya:
1) Ius Constitutum (positif),
yang berlaku sekarang bagi masyarakat dan daerah tertentu
2) Ius Constituendum, hukum
yang berlaku di waktu yang akan datang
3) Hukum Asasi, hukum yang
berlaku dalam segala bangsa
- Menurut cara mempertahankannya:
1) Hukum material
2) Hukum formal
- Menurut sifatnya:
1) Hukum yang memaksa, hukum
yang mempunyai paksaan mutlak
2) Hukum yang mengatur, hukum
yang dikesampingkan, bila pihak bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
- Menurut wujudnya:
1) Hukum Obyektif
2) Hukum Subyektif
- Menurut isinya:
1) Hukum Privat, hukum yang
mengatur hub. Antara orang dengan yang lain dan menitik beratkan kepentingan
perseorangan.
2) Hukum Publik, hukum yang
timbul dari hub. Obyektif dan berlaku pada seseorang atau lebih.
E.
Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang memiliki kekuasaan penuh ntuk mengatur hubungan manusia di
dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1)
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan yang ada di masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
2)
Mengatur serta menyatukan kegiatan manusia dan golongan agar terciptanya tujuan
bersama yang sesuai dengan tujuan negara.
F.
Sifat-sifat Negara
Sifat-sifat negara dibawah
ini antara lain:
a)
Sifat memaksa, negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal dan mencegah timbulnya sifat anarki.
b)
Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa
tunggal
c)
Sifat mencakup semua, peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali
G.
Bentuk Negara dan Kenegaraan
Negara
merupakan suatu hubungan yang ada di dalam maupun yang di luar ikatannya
merupakan suatu negara. Sedangkan kenegaraan merupakan hubungan ke dalam maupun
keluar, ikatannya bukan suatu negara. Bentuk-bentuk negara dan kenegaraan
sebagai berikut.
a)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
1.
Negara kesatuan sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus sekaligus oleh Pemerintah
Pusat. Keuntungan sistem ini ialan peraturannya sama di seluruh negara dan
penghasilan negara digunakan untuk pembangunan negara. Kerugiannya menumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat; terlambatnya putusan dari pusat, keputusan
seringkali tidak cocok dengan keadaan daerah, dan rakyat kurang mendapatkan
kesempatan untuk turut serta bertanggungjawab terhadap daerahnya.
2.
Negara kesatuan desentralisasi
Dalam
sistem ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
b)
Negara Serikat (Federasi)
Negara yang terjadi karena adanya penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, yang
kemudian bekerjasama membuat suatu ikatan yang efektif untuk melakukan urusan
secara bersama.
Perbedaan negara kesatuan dan negara serikat:
- Negara kesatuan dahulu sekarang dibentuk daerah otonom.
Dahulu dari negara bagian menjadi negara serikat.
- Negara kesatuan, kewenangan membuat UUD hanya Pemerintah
Pusat. Negara serikat, pembuat UUD yaitu pemerintah federal dan pemerintah
negara bagian. ( ada 2 UU yang berlaku)
- Negara kesatuan pemerintah pusatnya didistribusikan ke
daerah otonom. Negara serikat pemerintah negara bagian dikontribusikan pada
pemerintah federal.
Bentuk kenegaraan:
a)
Negara Dominion
Merupakan lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris,
negara-negara yang tergabung dalam dominion bernama The British Commonwealth
adalah negara yang dahulu menjadi jajahan Inggris.
b) Negara
Uni
Merupakan gabungan dari 2 negara yang dipimpin oleh seorang
Kepala negara. Uni riil ialah dua atau beberapa negara yang didasarkan oleh
perjanjian untuk diadakannya suatu pemerintahan. Uni personil ialah dua atau
beberapa negara yang secara kebetulan dipimpin oleh kepala negara yang sama.
c) Negara
Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
H. Unsur-unsur Negara
i.
Harus ada wilayahnya, setiap negara mesti
mempunyai wilayah tertentu.
ii.
Harus ada rakyatnya, suatu negara adalah semua
orang yang ada di dalam wilayah negara
iii.
Harus ada pemerintahnya, suatu negara harus
memiliki organisasi, yang dapat mengatur dan berwenang melaksanakan peraturan
yang mengikat warganya.
iv.
Harus ada tujuannya, misal:
- perluasan
kekuasaan semata
- perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
-
penyelenggaraan ketertiban umum
-
penyelenggaraan kesejahteraan umum
v. Mempunyai
kedaulatan/kemerdekaan
I. Tujuan Negara Republik Indonesia
Beberapa tujuan negara republik Indonesia di bawah ini:
I.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
II.
Memajukan kesejahteraan umum
III.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
IV.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
J. Pengertian Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah dalam arti luas tertuju kepada alat perlengkapan
negara sebagai badan yang melakukan seluruh tugas negara. Pemerintah dalam arti
sempit hanya menunjuk ke alat perlengkapan negara yang melaksanakan
pemerintahan.
Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan yang
terorganisir yang berlandaskan dasar negara agar tercapainya suatu tujuan
negara.
2. Warga Negara dan
Negara
Rakyat merupakan meliputi semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan tersebut serta tunduk pada kekuasaan itu.
Orang-orang yang berada di dalam wilayah suatu negara dibedakan menjadi:
a.
Penduduk, mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan oleh peraturan negara. Penduduk
dibagi menjadi dua jenis:
-
Warga negara
-
Warga asing
b.
Bukan Penduduk, mereka yang menempati suatu
negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk menetap.
Asas Kewarganegaraan
a.
Kriterium kelahiran, dibedakan menjadi dua
jenis:
-
Kriterium kelahiran menurut asas keibu/bapakan,
seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
-
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
lahirnya, seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan tempat
tinggalnya dimana ia dilahirkan.
Konflik antara dua kriteria di atas menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap. Maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang
digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, dibawah ini:
-
Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan
(stelsel aktif)
-
Hak repudiasi, hak untuk menolah kewarganegaraan
(stelsel pasif)
b.
Naturalisasi, merupakan suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan beberapa syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no. 62 tahun 1958
a.
Orang yang berdasarkan dengan perundang-undangan
yang berlaku semenjak proklamasi 17 Agustus 1945.
b.
Orang yang pada waktu lahirnya memiliki hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang seorang warga negara RI sudah dimiliki
sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sudah menikah pada usia di bawah umum
18 tahun.
c.
Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya
meninggal dan ayahnya pada waktu meninggal tersebut adalah warga negara RI.
d.
Orang yang pada waktu lahir ibunya adalah warga
negara RI dan ayahnya tidak memiliki hubungan hukum sama sekali.
e.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua
orangtuanya tidak diketahui.
f.
Seseorang ditemukan di wilayah RI selama kedua
orangtuanya tidak diketahui.
g.
Orang yang lahir dalam wilayah RI dan orang
tuanya sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
h.
Orang yang lahir di wilayah RI dan orangtuanya
tidak mendapatkan kewarganegaraan.
i.
Orang yang memiliki kewarganegaraan RI menurut
UU ini.
Selanjutnya penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958:
a.
Kelahiran
b.
Pengangkatan
c.
Dikabulkan permohonan
d.
Pewarganegaraan
e.
Akibat dari perkawinan
f.
Turut ayah/ibunya
g.
Pernyataan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak-hak warga negara mengenai pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial:
-
Pasal 27 (2) :
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-
Pasal 30 (1) :
warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-
Pasal 31 (1) :
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Hak-hak warga negara tentang kemerdekaan warga negara:
-
Pasal 27 (1) : warga negara memiliki kedudukan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
-
Pasal 29 (2) :
negara menjamin kemerdekaan tiap warganya untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadah menurut kepercayaannya.
-
Pasal 28 :
kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan.
Kewajiban warga negara:
-
Pasal 27 (1) :
warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
pengecualian.
-
Pasal 30 (1) :
tiap warga berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Soal :
1.
Hak-hak warga Negara terdapat didalam
pasal-pasal dibawah ini, kecuali…
a.
Pasal 27 (1)
b.
Pasal 29 (2)
c.
Pasal 1 (1)
d.
Pasal 28
2.
Pengertian hukum adalah sebagai himpunan
peraturan yang mengatur tata tertib yang ada di dalam masyarakat dan harus
ditaati oleh masyarakat, merupakan pengertian Hukum menurut…
a.
Utrecht
b.
Ir. Soekarno
c.
Budi Utomo
d.
Karl Max
3.
Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang sudah ditentukan oleh peraturan Negara, merupakan pengertian dari…
a.
Masyarakat
b.
Individu
c.
Penduduk
d.
Keluarga
4.
Peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi, pelanggaran
terhadap peraturan ini mengakibatkan adanya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu, merupakan pengertian…
a.
Hukum
b.
Negara
c.
Penduduk
d.
Undang-undang
5.
Negara yang terjadi karena adanya penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,
berdaulat, yang kemudian bekerjasama membuat suatu ikatan yang efektif untuk
melakukan urusan secara bersama, merupakan pengertian..
a.
Negara Kesatuan
b.
Negara Serikat ( Federasi )
c.
Negara Kesatuan desentralisasi
d.
Negara Kesatuan Sentralisasi