Sabtu, 08 November 2014

Bab. 5 Warga Negara dan Negara

1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
                A. Pengertian Hukum
                                Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, menurut Utrecht pengertian hukum adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur tata tertib yang ada di dalam masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.
                                Selain Utrecht, beberapa Sarjana Hukum Indonesia seperti JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropraoto SH. pengertian hukum adalah peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi, pelanggaran terhadap peraturan ini mengakibatkan adanya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

                B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
                                Ciri-ciri Hukum :
a)        Adanya perintah
b)        Perintah tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
                                Hukum bersifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang memaksa untuk setiap orang untuk taat serta dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap setiap orang yang melanggarnya.


C. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua segi, yaitu segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat dilihat dari berbagai sudut pandang seperti politik, sejarah, ekonomi, dan lain sebagainya. Sedangkan sumber hukum formal, antara lain:
a)        Undang-undang (statue) : kekuasaan hukum yang mengikat yang diadakan dan dikuasai oleh penguasai negara.
b)        Kebiasaan (Costum) : tingkah laku manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Jika ada tindakan yang berlawanan maka akan dianggap melanggar perasaan hukum.
c)         Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) : keputusan hakim yang sering dijadikan keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
d)        Traktat (Treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak saling terikat.
e)        Pendapat Sarjana Hukum : pendapat para sarjana yang sering kali dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

D. Pembagian Hukum
- Menurut Sumbernya:
1) Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam undang-undang
2) Hukum Kebiasaan adalah hukum yang ada karena terbiasa (adat)
3) Hukum Traktat adalah hukum antara negara-negara dalam suatu perjanjian
4) Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

- Menurut bentuknya:
1) Hukum tertulis,
2) Hukum tak tertulis.

- Menurut tempat berlakunya:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja

- Menurut waktu berlakunya:
1) Ius Constitutum (positif), yang berlaku sekarang bagi masyarakat dan daerah tertentu
2) Ius Constituendum, hukum yang berlaku di waktu yang akan datang
3) Hukum Asasi, hukum yang berlaku dalam segala bangsa

- Menurut cara mempertahankannya:
1) Hukum material
2) Hukum formal

- Menurut sifatnya:
1) Hukum yang memaksa, hukum yang mempunyai paksaan mutlak
2) Hukum yang mengatur, hukum yang dikesampingkan, bila pihak bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

- Menurut wujudnya:
1) Hukum Obyektif
2) Hukum Subyektif

- Menurut isinya:
1) Hukum Privat, hukum yang mengatur hub. Antara orang dengan yang lain dan menitik beratkan kepentingan perseorangan.
2) Hukum Publik, hukum yang timbul dari hub. Obyektif dan berlaku pada seseorang atau lebih.
               
                E. Pengertian Negara
                                Negara merupakan alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan penuh ntuk mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
                1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan yang ada di masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
                2) Mengatur serta menyatukan kegiatan manusia dan golongan agar terciptanya tujuan bersama yang sesuai dengan tujuan negara.

                F. Sifat-sifat Negara
                                Sifat-sifat negara dibawah ini antara lain:
a)        Sifat memaksa, negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal dan mencegah timbulnya sifat anarki.
b)        Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal
c)         Sifat mencakup semua, peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali

                G. Bentuk Negara dan Kenegaraan
                Negara merupakan suatu hubungan yang ada di dalam maupun yang di luar ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan kenegaraan merupakan hubungan ke dalam maupun keluar, ikatannya bukan suatu negara. Bentuk-bentuk negara dan kenegaraan sebagai berikut.
a)        Negara Kesatuan (Unitarisme)        
1.         Negara kesatuan sentralisasi
                Segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus sekaligus oleh Pemerintah Pusat. Keuntungan sistem ini ialan peraturannya sama di seluruh negara dan penghasilan negara digunakan untuk pembangunan negara. Kerugiannya menumpuknya pekerjaan pemerintah pusat; terlambatnya putusan dari pusat, keputusan seringkali tidak cocok dengan keadaan daerah, dan rakyat kurang mendapatkan kesempatan untuk turut serta bertanggungjawab terhadap daerahnya.
2.                   Negara kesatuan desentralisasi
                                                Dalam sistem ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b)        Negara Serikat (Federasi)
Negara yang terjadi karena adanya penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, yang kemudian bekerjasama membuat suatu ikatan yang efektif untuk melakukan urusan secara bersama.

Perbedaan negara kesatuan dan negara serikat:
- Negara kesatuan dahulu sekarang dibentuk daerah otonom. Dahulu dari negara bagian menjadi negara serikat.
- Negara kesatuan, kewenangan membuat UUD hanya Pemerintah Pusat. Negara serikat, pembuat UUD yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. ( ada 2 UU yang berlaku)
- Negara kesatuan pemerintah pusatnya didistribusikan ke daerah otonom. Negara serikat pemerintah negara bagian dikontribusikan pada pemerintah federal.

Bentuk kenegaraan:
a)        Negara Dominion
Merupakan lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris, negara-negara yang tergabung dalam dominion bernama The British Commonwealth adalah negara yang dahulu menjadi jajahan Inggris.
b)            Negara Uni
Merupakan gabungan dari 2 negara yang dipimpin oleh seorang Kepala negara. Uni riil ialah dua atau beberapa negara yang didasarkan oleh perjanjian untuk diadakannya suatu pemerintahan. Uni personil ialah dua atau beberapa negara yang secara kebetulan dipimpin oleh kepala negara yang sama.
c)            Negara Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.


H. Unsur-unsur Negara
i.           Harus ada wilayahnya, setiap negara mesti mempunyai wilayah tertentu.
ii.         Harus ada rakyatnya, suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara
iii.        Harus ada pemerintahnya, suatu negara harus memiliki organisasi, yang dapat mengatur dan berwenang melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
iv.       Harus ada tujuannya, misal:
- perluasan kekuasaan semata
- perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- penyelenggaraan ketertiban umum
- penyelenggaraan kesejahteraan umum
v.            Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan

I. Tujuan Negara Republik Indonesia
Beberapa tujuan negara republik Indonesia di bawah ini:
I.          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
II.        Memajukan kesejahteraan umum
III.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
IV.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

J. Pengertian Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah dalam arti luas tertuju kepada alat perlengkapan negara sebagai badan yang melakukan seluruh tugas negara. Pemerintah dalam arti sempit hanya menunjuk ke alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan.
Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan yang terorganisir yang berlandaskan dasar negara agar tercapainya suatu tujuan negara.

2. Warga Negara dan Negara
Rakyat merupakan meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan tersebut serta tunduk pada kekuasaan itu. Orang-orang yang berada di dalam wilayah suatu negara dibedakan menjadi:
a.         Penduduk, mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan oleh peraturan negara. Penduduk dibagi menjadi dua jenis:
-            Warga negara
-            Warga asing
b.        Bukan Penduduk, mereka yang menempati suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk menetap.

Asas Kewarganegaraan
a.         Kriterium kelahiran, dibedakan menjadi dua jenis:
-            Kriterium kelahiran menurut asas keibu/bapakan, seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
-            Kriterium kelahiran menurut asas tempat lahirnya, seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan tempat tinggalnya dimana ia dilahirkan.
Konflik antara dua kriteria di atas menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap. Maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, dibawah ini:
-            Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-            Hak repudiasi, hak untuk menolah kewarganegaraan (stelsel pasif)

b.        Naturalisasi, merupakan suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan beberapa syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.




Warga negara Indonesia menurut UU no. 62 tahun 1958
a.         Orang yang berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku semenjak proklamasi 17 Agustus 1945.
b.        Orang yang pada waktu lahirnya memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang seorang warga negara RI sudah dimiliki sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sudah menikah pada usia di bawah umum 18 tahun.
c.         Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dan ayahnya pada waktu meninggal tersebut adalah warga negara RI.
d.        Orang yang pada waktu lahir ibunya adalah warga negara RI dan ayahnya tidak memiliki hubungan hukum sama sekali.
e.        Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orangtuanya tidak diketahui.
f.          Seseorang ditemukan di wilayah RI selama kedua orangtuanya tidak diketahui.
g.         Orang yang lahir dalam wilayah RI dan orang tuanya sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
h.        Orang yang lahir di wilayah RI dan orangtuanya tidak mendapatkan kewarganegaraan.
i.           Orang yang memiliki kewarganegaraan RI menurut UU ini.

Selanjutnya penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958:
a.         Kelahiran
b.        Pengangkatan
c.         Dikabulkan permohonan
d.        Pewarganegaraan
e.        Akibat dari perkawinan
f.          Turut ayah/ibunya
g.         Pernyataan.



Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak-hak warga negara mengenai pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial:
-            Pasal 27 (2)                : warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-            Pasal 30 (1)                : warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-            Pasal 31 (1)                : warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Hak-hak warga negara tentang kemerdekaan warga negara:
-            Pasal 27 (1) : warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
-            Pasal 29 (2)                : negara menjamin kemerdekaan tiap warganya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya.
-            Pasal 28                       : kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Kewajiban warga negara:
-            Pasal 27 (1)                : warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian.
-            Pasal 30 (1)                : tiap warga berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Soal :
1.         Hak-hak warga Negara terdapat didalam pasal-pasal dibawah ini, kecuali…
a.       Pasal 27 (1)
b.      Pasal 29 (2)
c.       Pasal 1 (1)
d.      Pasal 28

2.         Pengertian hukum adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur tata tertib yang ada di dalam masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat, merupakan pengertian Hukum menurut…
a.       Utrecht
b.      Ir. Soekarno
c.       Budi Utomo
d.      Karl Max

3.         Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan oleh peraturan Negara, merupakan pengertian dari…
a.       Masyarakat
b.      Individu
c.       Penduduk
d.      Keluarga

4.         Peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi, pelanggaran terhadap peraturan ini mengakibatkan adanya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu, merupakan pengertian…
a.       Hukum
b.      Negara
c.       Penduduk
d.      Undang-undang

5.         Negara yang terjadi karena adanya penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, yang kemudian bekerjasama membuat suatu ikatan yang efektif untuk melakukan urusan secara bersama, merupakan pengertian..
a.       Negara Kesatuan
b.      Negara Serikat ( Federasi )
c.       Negara Kesatuan desentralisasi

d.      Negara Kesatuan Sentralisasi

Bab. 4 Pemuda dan Sosialisasi

1. Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
A. Pengertian Pemuda
Pemuda merupakan golongan para manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah yang lebih baik sehingga dapat melanjutkan serta mengisi pembangunan yang saat ini sudah berlangsung. Mereka harus beretika, bersusila, yang dijadikan barometer dalam kehidupan berbangsa dan pengoreksi. Pemuda juga merupakan makhluk sosial yang artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup berkelompok, menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian dan serta pandangan-pandangan yang dianut oleh masyarakat.

B. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi merupakan sebuah proses pemahaman dan aturan dari satu generasi ke generasi selanjutnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sosialisasi juga merupakan proses untuk membantu individu untuk belajar serta menyesuaikan diri mengenai bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir di dalam kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi bagi kelompoknya.

C. Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi di bagi menjadi dua sosialisasi primer dan sekunder, menurut Goffman kedua proses sosialisasi itu berlangsung dalam institusi total, misalnya terdapat sejumlah individu berada di dalam di situasi yang sama atau terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu tertentu.
1)        Sosialisasi Primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi yang pertama kali dijalankan oleh individu semasa kecil. Sosialisasi primer berlangsung pada saat anak berusia 1-5 tahun, pada saat itu anak belajar mengenal anggota keluarga serta lingkungannya.
2)                  Sosialisasi Sekunder
Sosialisasi sekunder merupakan proses lanjutan dari sosialisasi primer yang memperkenal anak ke dalam kelompok yang ada di dalam masyarakat. Ada dua bentuk yaitu resosialisasi dan desosialisasi. Proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru sedangkan desosialisasi, seseorang mengalami pencabutan identitas diri dari identitas yang lama.

                D. Proses Sosialisasi
1)        Tahap Persiapan (Prepatory Stage)
                Tahap yang dialami pada saat manusia dilahirkan, saat seorang anak sedang mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya serta mengenai pemahaman diri.

2)         Tahap Meniru (Play Stage)
Pada tahap ini seorang anak sudah bisa meniru peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa dan sekaligus mulai terbentuk kesadaran nama diri dan siapa nama orang tua, kakak dan sebagainya.

3)                  Tahap Siap Bertindak
                 Di tahap ini mereka sudah mulai menyadari bahwa adanya tuntutan untuk membela keluarga dan dan bekerja sama dengan teman-temannya. Mereka juga sudah dapat berinteraksi banyak dan hubungannya semakin kompleks.

4)         Tahap Penerimaan Norma Kolektif
                Di tahap ini mereka sudah dianggap dewasa, sudah dapat menempatkan dirinya di dalam masyarakat secara luas

                E. Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat
ü  Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.
ü  Pemuda yang ikut turut meneruskan tradisi
ü  Pemuda yang menjadi pembuka kejelasan dari suatu masalah




2. Pemuda dan Identitas
                A. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
                                Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 28 Oktober 1978. Tujuannya merupakan agar semua pihak dapat turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya yang benar-benar menggunakan pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda telah disusun sebagai berikut:
1)        Landasan idiil                                            : Pancsila
2)        Landasan konstitusional                      : Undang-Undang Dasar 1945
3)        Landasan strategis                                 : Garis-garis Besar Haluan Negara
4)        Landasan historis                                    : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi                                                                                           Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5)        Landasan normatif                                 : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang ada di dalam                                                                                  masyarakat.
                                Motivasi dari dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpukan pada strategi yang bertujuan nasional, seperti yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
                                Atas dasar kenyataan ini, para pemuda perlu memainkan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan, mengingat masa depan merupakan kepunyaan generasi muda yang tidak dapat berdiri sendiri.Jika para pemuda pada masa sekarang sudah terpisah dari persoalan-persoalan yang ada di dalam masyarakat, maka sulit akan hadirnya pemimpin di masa datang yang dapat memimpin bangsa ini sendiri.
                                Dalam hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda memiliki dua pengertian pokok sebagai berikut:
1)                  Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan merupakan mereka yang sudah memiliki bekal-bekal dan kemampuan yang berlandaskan untuk dapat mandiri di dalam keterlibatannya secara fungsional dengan potensi lainnya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa.
2)                  Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan merupakan mereka yang saat ini masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi serta kemampuan-kemampuan ke tingkat yang lebih optimal dan belum bisa bersikap mandiri secara fungsional.

                B. Masalah-masalah Generasi Muda
                                Beberapa masalah generasi muda yang pada saat ini muncul, antara lain:
1)        Menurunnya jiwa idealisme, patriotismes dan nasionalisme
2)        Kekurangpastian generasi muda terhadap masa depannya
3)        Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang di dapat, baik yang formal maupun non-formal.
4)        Sedikitnya lapangan pekerjaan/kesempatan kerja dan tingginya tingkat pengangguran yang setengah dari pengangguran tersebut ialan kalangan generasi muda
5)        Kekurangan gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda
               
                C. Potensi-potensi Generasi Muda
1)            Idealisme dan daya kritis
2)                  Dinamika dan kreatifitas
3)                  Keberanian mengambil resiko
4)                  Optimis dan kegairahan semangat
5)            Sikap kemandirian dan disiplin murni
6)                  Terdidik
7)                  Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
8)                  Patriotisme dan nasionalisme
9)                  Sikap ksatria
10)               Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

                D. Tujuan Pokok Sosialisasi
1)        Individu harus diberikan imu pengetahuan yang dibutuhkan bagi kehidupannya di masyarakat.
2)        Individu mampu berkomunikasi secara efektif serta mengembangkan kemampuannya
3)        Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari dari latihan-latihan mawas diri
4)        Bertingkah laku selaras dengan norma dan kepercayaan pokok yang ada pada kelompok khususnya dan masyarakat pada umumnya.

3. Perguruan dan Pendidikan
                A. Mengembangkan Potensi Generasi Muda
                                Pada negara berkembang masih sulit dalam menyelenggarakan pengembangan tenaga usia muda. Dikarenakan negara berkembang masih kekurangan tenaga terampil dalam mengisi lowongan pekerjaan yang lebih membutuhkan tenaga kerja yang berketerampilan khusus. Oleh karena itu, negara-negara berkembang merencanakan dan mempunyai ambisi untuk mengembangkan serta memanfaatkan sumber alam yang mereka miliki, misalnya eksplorasi dan eksploitasi sektor pertambangan baik di darat maupun di lepar pantai.
                                Upaya bangsa Indonesia untuk mengembangkan potensi tenaga generasi muda agar memiliki keterampilan dan skill berkualitas tinggi yaitu dengan pembinaan sedini mungkin kepada tingkatan SMP/SMA, dengan mengadakan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh LIPI. Pembinaan serta pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam beberapa program studi dengan berbagai macam pendidikan formal, misalnya dibina di dalam laboratorium dan praktek lapangan. Generasi muda merupakan sumber penting bagi perkembangan masyarakat dan bangsa, maka dari itu pembinaan serta perhatian khusus harus diberikan pada generasi muda untuk pengembangan potensi mereka.

                B. Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
                                Pendidikan merupakan proses pembelajaran yang didapat oleh setiap manusia agar membuat manusia itu mengerti, paham dan mempunyai wawasan yang luas serta membuatnya menjadi lebih kritis dalam berpikir. Pendidikan dapat diperoleh secara formal maupun informal.
                                Perguruan tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapka peserta didik yang mempunyai kemampuan akademis serta profesional.


                C. Alasan untuk Mengenyam Pendidikan Tinggi
                                Sebagai kelompok masyarakat generasi muda berhak mendapatkan pendidikan yang terbaik agar mereka memiliki pengetahuan yang luas mengenai masyarakatnya karena akan ada kesempatan mereka untuk terlibat dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian dalam berbagai masalah yang ada di dalam masyarakat. Sangat disayangkan kesempatan ini tidak dimiliki oleh generasi muda, namun mahasiswa dapat memberikan perhatian terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional. Mahasiswa juga mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda yang lainnya. Dan mahasiswa juga akan mempunyai pandangan yang lebih luas dan serta keterampilan dalam berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
Soal :
1.         Landasan idiil Indonesia adalah..
a.       Undang-Undang
b.      Pancasila
c.       Presiden
d.      DPR

2.         Landasan Konstitusional Indonesia adalah…
a.       Undang-Undang Dasar 1945
b.      Pancasila
c.       Presiden
d.      DPR

3.         Motivasi dari dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpukan pada strategi yang bertujuan nasional, terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea…
a.       I
b.      II
c.       III
d.      IV

4.         Dibawah ini merupakan potensi-potensi yang dimiliki oleh generasi muda, kecuali…
a.       Idealisme dan daya kritis
b.      Dinamika dan kreatifitas
c.       Keberanian mengambil resiko
d.      Upaya memnjadi popular

5.         Golongan para manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah yang lebih baik sehingga dapat melanjutkan serta mengisi pembangunan yang saat ini sudah berlangsung, merupakan pengertian dari ..
a.       Generasi Tua
b.      Anak-anak
c.       Orang Tua

d.      Pemuda