Sabtu, 08 November 2014

Bab. 5 Warga Negara dan Negara

1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
                A. Pengertian Hukum
                                Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, menurut Utrecht pengertian hukum adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur tata tertib yang ada di dalam masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.
                                Selain Utrecht, beberapa Sarjana Hukum Indonesia seperti JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropraoto SH. pengertian hukum adalah peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi, pelanggaran terhadap peraturan ini mengakibatkan adanya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

                B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
                                Ciri-ciri Hukum :
a)        Adanya perintah
b)        Perintah tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
                                Hukum bersifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang memaksa untuk setiap orang untuk taat serta dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap setiap orang yang melanggarnya.


C. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua segi, yaitu segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat dilihat dari berbagai sudut pandang seperti politik, sejarah, ekonomi, dan lain sebagainya. Sedangkan sumber hukum formal, antara lain:
a)        Undang-undang (statue) : kekuasaan hukum yang mengikat yang diadakan dan dikuasai oleh penguasai negara.
b)        Kebiasaan (Costum) : tingkah laku manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Jika ada tindakan yang berlawanan maka akan dianggap melanggar perasaan hukum.
c)         Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) : keputusan hakim yang sering dijadikan keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
d)        Traktat (Treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak saling terikat.
e)        Pendapat Sarjana Hukum : pendapat para sarjana yang sering kali dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

D. Pembagian Hukum
- Menurut Sumbernya:
1) Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam undang-undang
2) Hukum Kebiasaan adalah hukum yang ada karena terbiasa (adat)
3) Hukum Traktat adalah hukum antara negara-negara dalam suatu perjanjian
4) Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

- Menurut bentuknya:
1) Hukum tertulis,
2) Hukum tak tertulis.

- Menurut tempat berlakunya:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja

- Menurut waktu berlakunya:
1) Ius Constitutum (positif), yang berlaku sekarang bagi masyarakat dan daerah tertentu
2) Ius Constituendum, hukum yang berlaku di waktu yang akan datang
3) Hukum Asasi, hukum yang berlaku dalam segala bangsa

- Menurut cara mempertahankannya:
1) Hukum material
2) Hukum formal

- Menurut sifatnya:
1) Hukum yang memaksa, hukum yang mempunyai paksaan mutlak
2) Hukum yang mengatur, hukum yang dikesampingkan, bila pihak bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

- Menurut wujudnya:
1) Hukum Obyektif
2) Hukum Subyektif

- Menurut isinya:
1) Hukum Privat, hukum yang mengatur hub. Antara orang dengan yang lain dan menitik beratkan kepentingan perseorangan.
2) Hukum Publik, hukum yang timbul dari hub. Obyektif dan berlaku pada seseorang atau lebih.
               
                E. Pengertian Negara
                                Negara merupakan alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan penuh ntuk mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
                1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan yang ada di masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
                2) Mengatur serta menyatukan kegiatan manusia dan golongan agar terciptanya tujuan bersama yang sesuai dengan tujuan negara.

                F. Sifat-sifat Negara
                                Sifat-sifat negara dibawah ini antara lain:
a)        Sifat memaksa, negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal dan mencegah timbulnya sifat anarki.
b)        Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal
c)         Sifat mencakup semua, peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali

                G. Bentuk Negara dan Kenegaraan
                Negara merupakan suatu hubungan yang ada di dalam maupun yang di luar ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan kenegaraan merupakan hubungan ke dalam maupun keluar, ikatannya bukan suatu negara. Bentuk-bentuk negara dan kenegaraan sebagai berikut.
a)        Negara Kesatuan (Unitarisme)        
1.         Negara kesatuan sentralisasi
                Segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus sekaligus oleh Pemerintah Pusat. Keuntungan sistem ini ialan peraturannya sama di seluruh negara dan penghasilan negara digunakan untuk pembangunan negara. Kerugiannya menumpuknya pekerjaan pemerintah pusat; terlambatnya putusan dari pusat, keputusan seringkali tidak cocok dengan keadaan daerah, dan rakyat kurang mendapatkan kesempatan untuk turut serta bertanggungjawab terhadap daerahnya.
2.                   Negara kesatuan desentralisasi
                                                Dalam sistem ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b)        Negara Serikat (Federasi)
Negara yang terjadi karena adanya penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, yang kemudian bekerjasama membuat suatu ikatan yang efektif untuk melakukan urusan secara bersama.

Perbedaan negara kesatuan dan negara serikat:
- Negara kesatuan dahulu sekarang dibentuk daerah otonom. Dahulu dari negara bagian menjadi negara serikat.
- Negara kesatuan, kewenangan membuat UUD hanya Pemerintah Pusat. Negara serikat, pembuat UUD yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. ( ada 2 UU yang berlaku)
- Negara kesatuan pemerintah pusatnya didistribusikan ke daerah otonom. Negara serikat pemerintah negara bagian dikontribusikan pada pemerintah federal.

Bentuk kenegaraan:
a)        Negara Dominion
Merupakan lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris, negara-negara yang tergabung dalam dominion bernama The British Commonwealth adalah negara yang dahulu menjadi jajahan Inggris.
b)            Negara Uni
Merupakan gabungan dari 2 negara yang dipimpin oleh seorang Kepala negara. Uni riil ialah dua atau beberapa negara yang didasarkan oleh perjanjian untuk diadakannya suatu pemerintahan. Uni personil ialah dua atau beberapa negara yang secara kebetulan dipimpin oleh kepala negara yang sama.
c)            Negara Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.


H. Unsur-unsur Negara
i.           Harus ada wilayahnya, setiap negara mesti mempunyai wilayah tertentu.
ii.         Harus ada rakyatnya, suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara
iii.        Harus ada pemerintahnya, suatu negara harus memiliki organisasi, yang dapat mengatur dan berwenang melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
iv.       Harus ada tujuannya, misal:
- perluasan kekuasaan semata
- perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- penyelenggaraan ketertiban umum
- penyelenggaraan kesejahteraan umum
v.            Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan

I. Tujuan Negara Republik Indonesia
Beberapa tujuan negara republik Indonesia di bawah ini:
I.          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
II.        Memajukan kesejahteraan umum
III.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
IV.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

J. Pengertian Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah dalam arti luas tertuju kepada alat perlengkapan negara sebagai badan yang melakukan seluruh tugas negara. Pemerintah dalam arti sempit hanya menunjuk ke alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan.
Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan yang terorganisir yang berlandaskan dasar negara agar tercapainya suatu tujuan negara.

2. Warga Negara dan Negara
Rakyat merupakan meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan tersebut serta tunduk pada kekuasaan itu. Orang-orang yang berada di dalam wilayah suatu negara dibedakan menjadi:
a.         Penduduk, mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan oleh peraturan negara. Penduduk dibagi menjadi dua jenis:
-            Warga negara
-            Warga asing
b.        Bukan Penduduk, mereka yang menempati suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk menetap.

Asas Kewarganegaraan
a.         Kriterium kelahiran, dibedakan menjadi dua jenis:
-            Kriterium kelahiran menurut asas keibu/bapakan, seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
-            Kriterium kelahiran menurut asas tempat lahirnya, seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan tempat tinggalnya dimana ia dilahirkan.
Konflik antara dua kriteria di atas menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap. Maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, dibawah ini:
-            Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-            Hak repudiasi, hak untuk menolah kewarganegaraan (stelsel pasif)

b.        Naturalisasi, merupakan suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan beberapa syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.




Warga negara Indonesia menurut UU no. 62 tahun 1958
a.         Orang yang berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku semenjak proklamasi 17 Agustus 1945.
b.        Orang yang pada waktu lahirnya memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang seorang warga negara RI sudah dimiliki sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sudah menikah pada usia di bawah umum 18 tahun.
c.         Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dan ayahnya pada waktu meninggal tersebut adalah warga negara RI.
d.        Orang yang pada waktu lahir ibunya adalah warga negara RI dan ayahnya tidak memiliki hubungan hukum sama sekali.
e.        Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orangtuanya tidak diketahui.
f.          Seseorang ditemukan di wilayah RI selama kedua orangtuanya tidak diketahui.
g.         Orang yang lahir dalam wilayah RI dan orang tuanya sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
h.        Orang yang lahir di wilayah RI dan orangtuanya tidak mendapatkan kewarganegaraan.
i.           Orang yang memiliki kewarganegaraan RI menurut UU ini.

Selanjutnya penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958:
a.         Kelahiran
b.        Pengangkatan
c.         Dikabulkan permohonan
d.        Pewarganegaraan
e.        Akibat dari perkawinan
f.          Turut ayah/ibunya
g.         Pernyataan.



Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak-hak warga negara mengenai pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial:
-            Pasal 27 (2)                : warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-            Pasal 30 (1)                : warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-            Pasal 31 (1)                : warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Hak-hak warga negara tentang kemerdekaan warga negara:
-            Pasal 27 (1) : warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
-            Pasal 29 (2)                : negara menjamin kemerdekaan tiap warganya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya.
-            Pasal 28                       : kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Kewajiban warga negara:
-            Pasal 27 (1)                : warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian.
-            Pasal 30 (1)                : tiap warga berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Soal :
1.         Hak-hak warga Negara terdapat didalam pasal-pasal dibawah ini, kecuali…
a.       Pasal 27 (1)
b.      Pasal 29 (2)
c.       Pasal 1 (1)
d.      Pasal 28

2.         Pengertian hukum adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur tata tertib yang ada di dalam masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat, merupakan pengertian Hukum menurut…
a.       Utrecht
b.      Ir. Soekarno
c.       Budi Utomo
d.      Karl Max

3.         Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan oleh peraturan Negara, merupakan pengertian dari…
a.       Masyarakat
b.      Individu
c.       Penduduk
d.      Keluarga

4.         Peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi, pelanggaran terhadap peraturan ini mengakibatkan adanya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu, merupakan pengertian…
a.       Hukum
b.      Negara
c.       Penduduk
d.      Undang-undang

5.         Negara yang terjadi karena adanya penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, yang kemudian bekerjasama membuat suatu ikatan yang efektif untuk melakukan urusan secara bersama, merupakan pengertian..
a.       Negara Kesatuan
b.      Negara Serikat ( Federasi )
c.       Negara Kesatuan desentralisasi

d.      Negara Kesatuan Sentralisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar